Text
hukum dagang
Dalam dekade terakhir ini perkembangan ilmu dan teknologi demikian pesat yang juga membawa dampak dalam tatanan kehidupan thasye rakat Dalam hal inilah acap kali muncul pertanyaani, apakah perangkat hukum yang ada pada saat ini masih cukup memadai untuk mengikut dinamika masyarakat yang juga berkembang demikian cepat, seinng dengan kemajuan ilmu dan teknologi? Pertanyaan tersebut cukup be alasan, sebab hal ini membawa konsekuensi pula dalam sikap dan pen-masyarakat dalam melakukan hubungan hukum khususnyk dajam dunia pedagangan atau dalam melakukan transaksi bienia Jadi hal ter sebut tidak lagi dilakukan secara konvensional, dalam arti antara pembel dan penjual saling bertemu, tetapi penjualan dan pembelian dilakukan melalui aarana komunikasi teknologi canggih
Di lain pihak objek transaksi pun tidak hanya berupa benda yang kasal mata, tetapi juga benda yang tidak kasatmata. Masalahnya sekarang adalah, apakah hal ini semua sudah diatur dalam kaidah Hukum Dagang atau Hukum Bisnis? Harus disadari, jika aturan-aturan yang digunakan dalam melakukan transaksi dagang atau bisnis hanya didasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pendata (KUHPdt) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dibuat lebih seabad yang silam. Tentunya sudah tidak memadai lagi, mengapa? Hal ini disebabkan kondisi masyarakat seabad yang lampau dengan kondisi masyarakat masa kini, jauh berbeda.
Hal lain yang kiranya cukup berpengaruh dalam mencermati perkembang an hukum bisnis yakni dengan adanya arus globalisasi. Dengan demikian, hubungan antara satu negara dengan negara lainnya semakin terbuka, terlebih lagi dengan masuknya investor asing ke dalam negeri, sedikit
Tidak tersedia versi lain