Text
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan
Kiranya ada baiknya, jika sedikit renungan ikut juga mengantar Kitab ini kepada khalayak ramai. Renungan sekitar tertib hukum di negara kita, dan renungan tentang asas pendirian yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Bahwasannya di negara manapun juga, tertib hukum itu selamanya diselenggarakan dan dipeliha-ra bersandar pada asas pendirian, an, bahwa setiap orang pun dianggaplah ia mengetahui akan undang-undang. Khayal pendirian ini, betapa keras lagi be-ngis pun nampaknya, namun sebagai dasar penye-lenggaraan, perlu bahkan mutlaklah sesungguhnya.
Akan tetapi, jika sejenak kita meninjau keadaan di negara kita, seraya memperhatikan, betapa sebagian besar perundang-undangan kita kini pun masihlah tersusun dalam bahasa Belanda, ialah suatu bahasa yang, baik dulu maupun sekarang, asing bagi kita, dan memperhatikan pula, betapa justru bahasa itu-lah kini, secara tepat atau tak tepat, sebagai mata pelajaran telah dihapuskan dari rencana pengajaran umum di negara kita, maka, dalam merenungkan pendirian seperti di
Tidak tersedia versi lain