Buku ini membahas perkembangan perbankan syariah di Indonesia, meliputi konsep dasar bank syariah, prinsip operasional berdasarkan hukum Islam, aspek kelembagaan, regulasi, serta implementasi perbankan syariah dalam sistem ekonomi nasional.
Buku ini mengkaji secara komprehensif aspek hukum keberadaan reksa dana syariah di sistem pasar modal Indonesia. Pembahasan mencakup landasan hukum Islam (fatwa DSN-MUI), peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, mekanisme pengelolaan portofolio investasi syariah, akad-akad yang digunakan (seperti wakalah dan mudharabah), serta perlindungan hukum bagi para investor.