Text
Perkiraan Penghasilan Neto (PPh Pasal 23) dan PPh Pasal 22)
Buku Seri Perpajakan Indonesia disusun dengan maksa mengulas ketentuan perpajakan terkini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Manakala relevan dan memungkinkan, setiap ulasan juga dikaitkan dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan diberlakukan sebelumnya.
Secara spesifik, seri Perpajakan Indonesia 2 membahas Surat Edaran Dirjen Pajak berkenaan dengan Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto dalam Pasal 23 dan Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Ketentuan-ketentuan dimaksud meliputi:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE 01/PJ/2008 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.03/2008 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
Tidak tersedia versi lain